Minggu, 11 Desember 2011

Objek dan Non-Objek PPh

OBJEK PPh
Pasal 4 ayat 1 huruf c
Badan
Laba usaha
Pasal 4 ayat 1 huruf d
Badan
Pemegang sahamà keuntungan pengalihan harta kepada pemegang saham, keuntungannya dilihat dari selisih dengan harga pasar
Likuidasi à keuntungan pengalihannya dari selisih harga pasar dengan nilai buku harta
Pengalihan harta sebagai penyertaan modal atau pengganti saham à keuntungan pengalihan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku
Keuntungan karena pengalihan harta baik berupa hibah, bantuan atau sumbangan
Pemilik hak tambang à keuntungan mengalihkan hak kepada WP lain

Pasal 4 ayat 1 huruf e
Badan
Menerima pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

Pasal 4 ayat 1 huruf h
Badan
Royalti atau imbalan berupa pengalihan hak

Pasal 4 ayat 1 huruf i
Badan
Menyewakan harta
Pasal 4 ayat 1 huruf k
Badan
Pembebasan utang
Pasal 4 ayat 1 huruf l
Badan
Keuntungan karena fluktuasi kurs

Pasal 4 ayat 1 huruf m
Badan
Revaluasi

Pasal 4 ayat 1 huruf o
Perkumpulan
Menerima iuran dari anggota perkumpulan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 

Pasal 4 ayat 1 huruf p
Badan
Tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak

Pasal 4 ayat 1 huruf q
Badan
Berbasis syariah

Pasal 4 ayat 1 huruf s
Bank Indonesia
Surplus BI

Non-Objek PPh
Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1
BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK DAN DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
Menerima bantuan atau sumbangan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh yang berhak diatur di dalam PP 60 tahun 2010.

Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2
BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN, BADAN SOCIAL TERMASUK YAYASAN, KOPERASI
Menerima harta hibahan

Pasal 4 ayat 3 huruf c
Badan
Menerima Harta termasuk setoran tunai sebagai pegganti saham atau sebagai penyertaan modal

Pasal 4 ayat 3 huruf f
PT, KOPERASI, BUMN, BUMD
Dividen dengan syarat : dividen berasal dari dana cadangan laba ditahan dan bagi PT, BUMN, BUMD memiliki kepemilikan paling rendah 25%

Pasal 4 ayat 3 huruf g
DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Menerima iuran dari siapapun

Pasal 4 ayat 3 huruf h
DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Penghasilan dari modal yang ditanamkan sesuai dengan PMK 234/PMK.03/2009

Pasal 4 ayat 3 huruf i
ANGGOTA CV , PERSEKUTUAN, FIRMA, KONTRAK INVESTASI KOLEKSTIF
Menerima atau memeroleh bagian laba

Pasal 4 ayat 3 huruf k
Perusahaan modal ventura
Bagian laba dari pasangan modal ventura dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Diatur oleh KMK 250/KMK.04/1995

Pasal 4 ayat 3 huruf m
Lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang sudah terdaftar pada masing-masing instansi
Sisa lebih yang ditanamkan dalam bentuk sarana prasarana dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya isa lebih

Pasal 4 ayat 3 huruf n
BADAN YANG MENGALAMI BENCANA ALAM
Menerima bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu berdasarkan ketentuan PMK 247/PMK.03/2008

Penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf d
Badan keagamaaan, badan social

Penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf j
Kukesra, KUT, KUR, kredit perumahan sederhana
Pembebasan utang yang diterima oleh debitur kecil 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar