Baru kali ini ada orang yang rela menghabiskan pulsanya untuk mengirim sms seperti dibawah, tanpa ada pengubahan apapun:
Pesan u/ OO(baca: nugroho) dari seorang audien.. Mmh, sudah 2x presentasi auditing, & bakal jadi 3x sama minggu depan. Percaya diri donk, O! Berdiri lebih tegap & bersuara lebih lantang! Jd bagian dari presentasi, bkn cm diskusi! Come on, I'd like to see your potent. I know you can.
^^
SMS diatas membuat saya merasa termotivasi, padahal orang yang satu organisasi keagamaan dengan saya menghina hasil usaha saya, tetapi anda yang bukan siapa-siapa rela meluangkan pulsa dan waktu untuk memotivasi saya.
Sekali lagi terima kasih banyak...
Minggu, 11 Desember 2011
Link bagus ditengah keraguan masyarakat tentang integritas Direktorat Jenderal Pajak, sumber dari pajak.go.id
Telah terbit peraturan dirjen pajak, PER -34/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Objek dan Non-Objek PPh
OBJEK PPh
Pasal 4 ayat 1 huruf c
Badan
Laba usaha
Pasal 4 ayat 1 huruf d
Pasal 4 ayat 1 huruf d
Badan
Pemegang sahamà keuntungan pengalihan harta kepada pemegang saham, keuntungannya dilihat dari selisih dengan harga pasar
Pengalihan harta sebagai penyertaan modal atau pengganti saham à keuntungan pengalihan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku
Keuntungan karena pengalihan harta baik berupa hibah, bantuan atau sumbangan
Pasal 4 ayat 1 huruf e
Badan
Menerima pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
Pasal 4 ayat 1 huruf h
Badan
Royalti atau imbalan berupa pengalihan hak
Pasal 4 ayat 1 huruf i
Badan
Menyewakan harta
Pasal 4 ayat 1 huruf k
Badan
Pembebasan utang
Pasal 4 ayat 1 huruf l
Badan
Keuntungan karena fluktuasi kurs
Pasal 4 ayat 1 huruf m
Badan
Revaluasi
Pasal 4 ayat 1 huruf o
Perkumpulan
Menerima iuran dari anggota perkumpulan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Pasal 4 ayat 1 huruf p
Badan
Tambahan kekayaan netto yang belum dikenakan pajak
Pasal 4 ayat 1 huruf q
Badan
Berbasis syariah
Pasal 4 ayat 1 huruf s
Bank Indonesia
Surplus BI
Non-Objek PPh
Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1
BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK DAN DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
Menerima bantuan atau sumbangan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh yang berhak diatur di dalam PP 60 tahun 2010.
Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2
BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN, BADAN SOCIAL TERMASUK YAYASAN, KOPERASI
Menerima harta hibahan
Pasal 4 ayat 3 huruf c
Badan
Menerima Harta termasuk setoran tunai sebagai pegganti saham atau sebagai penyertaan modal
Pasal 4 ayat 3 huruf f
PT, KOPERASI, BUMN, BUMD
Dividen dengan syarat : dividen berasal dari dana cadangan laba ditahan dan bagi PT, BUMN, BUMD memiliki kepemilikan paling rendah 25%
Pasal 4 ayat 3 huruf g
DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Menerima iuran dari siapapun
Pasal 4 ayat 3 huruf h
DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Penghasilan dari modal yang ditanamkan sesuai dengan PMK 234/PMK.03/2009
Pasal 4 ayat 3 huruf i
ANGGOTA CV , PERSEKUTUAN, FIRMA, KONTRAK INVESTASI KOLEKSTIF
Menerima atau memeroleh bagian laba
Pasal 4 ayat 3 huruf k
Perusahaan modal ventura
Bagian laba dari pasangan modal ventura dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Diatur oleh KMK 250/KMK.04/1995
Pasal 4 ayat 3 huruf m
Lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan yang sudah terdaftar pada masing-masing instansi
Sisa lebih yang ditanamkan dalam bentuk sarana prasarana dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya isa lebih
Sisa lebih yang ditanamkan dalam bentuk sarana prasarana dalam waktu 4 tahun sejak diperolehnya isa lebih
Pasal 4 ayat 3 huruf n
BADAN YANG MENGALAMI BENCANA ALAM
Menerima bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu berdasarkan ketentuan PMK 247/PMK.03/2008
Penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf d
Badan keagamaaan, badan social
Penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf j
Kukesra, KUT, KUR, kredit perumahan sederhana
Pembebasan utang yang diterima oleh debitur kecil
Senin, 05 Desember 2011
Telah terbit SE - 90/PJ/2011 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA PERUSAHAAN TERPADU (INTEGRATED) KELAPA SAWIT,
PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PER-35/PJ/2011TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Pelajaran hidup itu tidak harus kita yang mengalami secara langsung, tapi dipetik dari pengalaman orang lain juga bisa dijadikan suatu pengalaman. Tetaplah bersikap profesional terhadap apapun yang terjadi karena sejatinya orang lain tidak pernah tahu dan tidak akan pernah mau tahu apa yang kita alami.
Jumat, 02 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)